TRIK CAH NDESO

Jul 21, 2014

Tarif Angkutan Mulai Naik




21 July 2014
By       : Noor Anisa Dwi Yoga Hapsari
NPM   : 10.1.01.07.0132

Kediri-jatim, lebaran kurang seminggu lagi. Tetapi, tarif bus antarkota dalam provinsi mulai naik. Sejumlah penumpang pun mengeluhkan kondisi tersebut. Misalnya, yang dikatakan Samsul, 32. Pegawai swasta yang baru menempuh perjalanan Trenggalek–Kediri pada Sabtu (19/7) itu mengaku ditarik Rp 11 ribu alias naik Rp 4.000 dibandingkan dengan tarif biasa. ’’Biasanya Rp 7.000,’’ katanya.
Lebih lanjut, tutur Samsul, kenaikan tersebut cukup mengejutkan. Sebab, tidak ada pemberitahuan kenaikan tarif. ’’Biasanya kan ditempel di kaca,’’ tambahnya.
Bukan hanya Samsul, Riza, 33, penumpang lain, juga mengeluhkan kenaikan tarif itu. Pria yang baru naik bus patas Kediri–Trenggalek tersebut mengaku ditarik Rp 90 ribu alias naik lebih dari dua kali lipat. ’’Biasanya hanya Rp 40 ribu,’’ keluhnya.
Bagi masyarakat yang mampu, kenaikan tarif tidak menjadi masalah besar. Namun, Samsul kasihan dengan masyarakat yang pendapatannya pas-pasan dan setiap hari menggunakan bus sebagai alat transportasi. ’’Pemerintah harus memberikan penjelasan. Kenaikan ini sudah benar atau belum. Pengawasannya mana?’’ keluh Riza.
Terpisah, Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kota Kediri Hari Edianto yang dikonfirmasi terkait dengan mulai naiknya tarif angkutan mengungkapkan, pertengahan Juni lalu seluruh dinas perhubungan di Jatim beserta pengusaha angkutan dikumpulkan di Surabaya. Pertemuan tersebut membahas tentang angkutan Lebaran.
Hari menegaskan bahwa angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) tidak boleh menaikkan tarif. Yang diperbolehkan, lanjut dia, adalah memberlakukan tarif sesuai dengan batas atas dan batas bawah yang telah ditentukan. Baik oleh peraturan menteri perhubungan untuk angkutan AKAP maupun peraturan gubernur bagi angkutan AKDP.
Sementara itu, bus patas masih diperbolehkan menaikkan tarif. Sebab, penentuan tarif sesuai dengan mekanisme pasar. Tetapi, pengusaha angkutan tetap harus melapor kepada organda dan dinas perhubungan.
Karena itu, mengenai kenaikan tarif angkutan tersebut, Hari mengaku akan melihat apakah tarif yang diberlakukan masih sesuai dengan peraturan atau tidak. ’’Mereka mungkin menerapkan tarif batas atas. Tetapi akan kami cek dulu,’’ tegasnya.
Lebih lanjut, ujar Hari, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan pelayanan angkutan, dishub membuka layanan pengaduan di terminal. Penumpang tinggal melapor sambil membawa bukti karcis yang diterima.
Bila ada yang menerapkan tarif liar, dishub melapor ke provinsi. Sanksi tegas bakal diberikan kepada pengusaha angkutan terkait, antara lain pencabutan izin trayek angkutan. ’’Pos pengaduan kami buka 24 jam. Silakan dilaporkan dan akan kami proses,’’ tegasnya.

No comments:

Post a Comment