21 July 2014
NPM :
10.1.01.07.0132
Kediri-jatim, lebaran kurang seminggu lagi. Tetapi, tarif
bus antarkota dalam provinsi mulai naik. Sejumlah penumpang pun mengeluhkan
kondisi tersebut. Misalnya, yang dikatakan Samsul, 32. Pegawai swasta yang baru
menempuh perjalanan Trenggalek–Kediri pada Sabtu (19/7) itu mengaku ditarik Rp
11 ribu alias naik Rp 4.000 dibandingkan dengan tarif biasa. ’’Biasanya Rp
7.000,’’ katanya.
Lebih lanjut, tutur Samsul, kenaikan
tersebut cukup mengejutkan. Sebab, tidak ada pemberitahuan kenaikan tarif.
’’Biasanya kan ditempel di kaca,’’ tambahnya.
Bagi masyarakat yang mampu, kenaikan
tarif tidak menjadi masalah besar. Namun, Samsul kasihan dengan masyarakat yang
pendapatannya pas-pasan dan setiap hari menggunakan bus sebagai alat
transportasi. ’’Pemerintah harus memberikan penjelasan. Kenaikan ini sudah
benar atau belum. Pengawasannya mana?’’ keluh Riza.
Terpisah, Kabid Angkutan Dinas
Perhubungan Kota Kediri Hari Edianto yang dikonfirmasi terkait dengan mulai
naiknya tarif angkutan mengungkapkan, pertengahan Juni lalu seluruh dinas
perhubungan di Jatim beserta pengusaha angkutan dikumpulkan di Surabaya.
Pertemuan tersebut membahas tentang angkutan Lebaran.
Hari menegaskan bahwa angkutan
antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) tidak boleh
menaikkan tarif. Yang diperbolehkan, lanjut dia, adalah memberlakukan tarif
sesuai dengan batas atas dan batas bawah yang telah ditentukan. Baik oleh
peraturan menteri perhubungan untuk angkutan AKAP maupun peraturan gubernur
bagi angkutan AKDP.
Sementara itu, bus patas masih
diperbolehkan menaikkan tarif. Sebab, penentuan tarif sesuai dengan mekanisme
pasar. Tetapi, pengusaha angkutan tetap harus melapor kepada organda dan dinas
perhubungan.
Karena itu, mengenai kenaikan tarif
angkutan tersebut, Hari mengaku akan melihat apakah tarif yang diberlakukan
masih sesuai dengan peraturan atau tidak. ’’Mereka mungkin menerapkan tarif
batas atas. Tetapi akan kami cek dulu,’’ tegasnya.
Lebih lanjut, ujar Hari, jika ada
masyarakat yang merasa dirugikan pelayanan angkutan, dishub membuka layanan pengaduan
di terminal. Penumpang tinggal melapor sambil membawa bukti karcis yang
diterima.
Bila ada yang menerapkan tarif liar,
dishub melapor ke provinsi. Sanksi tegas bakal diberikan kepada pengusaha
angkutan terkait, antara lain pencabutan izin trayek angkutan. ’’Pos pengaduan
kami buka 24 jam. Silakan dilaporkan dan akan kami proses,’’ tegasnya.
No comments:
Post a Comment